Sabtu, 12 Januari 2013

Catatan Corat Coret




Buruh Murah di Kampus (Katanya) Rakyat

Sebuah Analisis Jaringan Komersial Global dalam Sistem Kerja Outsourcing di Kampus FISIP UI
 
 

Globalisasi   :  Jaringan Komersial dan Konflik

Globalisasi merupakan sebuah term yang cukup populer dalam satu dasawarsa belakangan ini. Dia begitu dekat dan lekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Globalisasi menempati ruang yang cukup luas dalam segala macam aspek kehidupan, maka dari itu berpengaruh pula pada bagaimana konsepsi dari term tersebut. Dalam term yang umum, globalisasi dapat diartikan sebagai sebuah gejala penjagadaan segala sesuatu[1]. Proses penjagadaan itu dapat dalam berbagai aspek, dengan objek dan subjek tertentu pula. Sedangkan jika meniliki lebih mendalam mengenai arti term globalisasi dalam perspektif antropologis setidaknya dapat dijelaskan sebagai sebuah proses dimana adanya proses homogenisasi dunia, adanya agen-agen yang berperan di dalam proses tersebut, dan adanya kedaulatan negara yang semakin berkurang – terutama merujuk kepada batasan teritorialnya yang begitu normatif namun dapat dipecahkan karena alasan-alasan politis internasional tertentu (Smart dan Smart, 2003: 266[2]).
Selain memahami bagaimana term globalisasi itu sendiri didefinisikan, menurut penulis menjadi hal yang penting halnya yakni memahami mengenai ciri-ciri umum yang terjadi dalam proses globalisasi tersebut. Beberapa ciri-ciri umum yang terjadi dalam proses globalisasi antara lain yakni adanya proses komersialisasi dan adanya konflik dalam segala macam proses globalisasi[3]. Dalam globalisasi kita tidaklah dapat menutup mata bahwa terjadi pula proses imperialisme model baru, dimana jaringan-jaringan komersial baik perseorangan, institusi dan perusahaan global (MNC)  menebarkan jaring-jaring komersialisasinya dan pada tingkatan lebih lanjut dapat juga menimbulkan konflik. Jaring-jaring komersialisasi dan konflik inilah yang kemudian berdampak bukan hanya pada jaringan komoditasnya, namun juga pada jaringan penyokong superstruktur tersebut yakni pada pihak-pihak yang paling dekat dengan moda produksi, yang kita kenal sebagai buruh.
Dalam tulisan ini, kemudian akan dibahas oleh penulis mengenai bagaimana globalisasi yang memiliki jaringan komersialisasi dan dampak konflik memiliki dampak pada sistem kerja buruh, yang dikenal sebagai sistem kerja outsourcing.

Outsourcing dan Jaringan Komersial Global

Pasca disahkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktek kerja outsourcing atau praktek kerja alih daya di Indonesia secara resmi dilegalkan. Praktek ini dijabarkan pada pasal 65 dan 66 dalam UU tersebut dengan istilah pekerjaan pemborong. Outsourcing dalam hal ini memiliki arti sebagai pola kerja yang mendelegasikan operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis/kerja pada pihak lain di luar perusahaan yang menjadi penyedia jasa outsourcing.[4] Alasan utama diadakannya outsourcing adalah untuk efisiensi pengusaha dalam menghemat pengeluaran produksi, yang ujung pangkalnya adalah untuk menjadikan akumulasi laba semakin besar. Outsourcing muncul sebagai bentuk nyata dari adanya Labour Market Flexibility (LMF) atau Pasar Kerja Fleksibel. Hal ini merupakan sebuah kondisi yang dibutuhkan untuk menjadikan pasar kerja menjadi semakin fleksibel sehingga dapat menarik para investor. Menurut Revrisond Baswir, pasar kerja fleksibel adalah konsep yang diajukan pengusaha agar memberikan keleluasaan kepada mereka agar dapat mengatur hak-hak buruhnya, salah satu bentuknya melalui outsourcing.[5]
Dalam kasus Indonesia, munculnya pasar kerja fleksibel adalah sebuah kondisi yang berdampak dari kondisi global atas tidakan yang  yang disyaratkan IMF (International Moneter Fund), World Bank, dan ILO (International Labour Organization) untukmendapatkan bantuan ekonomi dalam krisis moneter pada tahun 1997. Hal ini dilakukan untuk mendukung adanya perbaikan iklim investasi yang diinginkan IMF melalui Letter of Intent ke-21 dalam butir 37 dan 42.[6] Garis besar dari skema ini adalah menjadikan pemerintah berperan minim atas persoalan hubungan kerja antara buruh dan pengusaha agar iklim investasi tumbuh tanpa hambatan. Pasar tenaga kerja diharapkan tumbuh dan kembang melalui mekanisme pasar yang ada, yaitu melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Sehingga, bila ditarik secara historis, adanya outsourcing di Indonesia merupakan konsekuensi dari adanya sebuah perjanjian antara IMF dan pemerintah Indonesia yang menginginkan adanya pasar kerja yang fleksibel.
Dalam pelaksanaannya, sistem outsourcing ternyata memberikan banyak kerugian khsusnya untuk para buruh. Sistem ini, dengan sengaja membuat hubungan-hubungan kerja yang harusnya menguntungkan kedua belah pihak malah menjadi mitos belaka. Hubungan ini membuat hubungan subordinasi pada buruh semakin menganga. Dari data yang berhasil saya himpun secara garis besar sistem outsourcing memberikan beberapa dampak pada buruh yakni adanya fragmentasi, deskriminasi, degradasi dan eksploitasi buruh oleh pengusaha.[7] Dampak yang menurut penulis paling parah adalah mengenai masalah upah dan tunjangan yang dibayarkan tidak layak dan tidak sesuai dengan UMR yang berlaku.
Keadaan yang merugi dan eksploitasi yang dialami oleh buruh, kemudian menimbulkan banyak konflik dan gelombang penolakan yang dilakukan oleh para buruh. Salah satu gerakan yang menjadi simbolisasi dari konflik dan perlawanan terhadap sistem kerja outsourcing salah satunya adalah gerakan mogok dan demo besar-besaran seperti yang terjadi pada aksi mogok buruh pada tanggal 3 Oktober 2012 kemarin. Beberapa serikat buruh yang bergabung dalam MPBI (Majelis Buruh dan Pekerja Indonesia) dan beberapa federasi di luar itu, menggelar aksi mogok nasional untuk menolak politik upah murah dan outsourcing. Aksi ini digelar secara nasional dan melibatkan 3 juta buruh di seluruh Indonesia.[8] Selain itu, aksi-aksi lain yang menjadi kelanjutan perlawanan buruh atas praktek kerja outsourcing juga masih terjadi.
Selain membahas mengenai jaringan komersial global dan konflik pada sistem outsourcing pada tataran yang makro, menarik rasanya untuk menilik lebih mendalam lagi bagaimana jaringan komersial dan konflik tersebut pada sistem outsourcing pada tataran yang lebih mikro. Yakni pada tataran yang lebih dekat dengan kita kita, yakni sistem outsourcing yang terjadi di kampus FISIP UI

Outsourcing di (Katanya) Kampus Rakyat

Universitas Indonesia, khususnya di kampus FISIP UI ternyata tidak memberikan pemandangan berbeda terhadap perlakuan dan sistem kerja terhadap para buruh. Kampus bermakara orange, yang konon belajar “beribu-ribu” teori tentang Marxisme dan kesejahteraan akan buruh ternyata tidak dapat berkutik dengan jaring-jaring komersialisasi yang menimbulkan konflik dari pengaruh kapitalisme global yang juga menjerat para buruh pekerja didalamnya. Kondisi para buruh seperti bagian cleaning services dan tenaga keamanan (Satpam), masih sama buruknya dengan keadaan para buruh diluar sana. Dari data yang saya dapatkan berdasarkan wawancara terhadap salah satu petugas cleaning services yakni Eman (37 tahun), pekerja yang sudah mengabdikan dirinya selama 11 tahun di FISIP UI mengatakan, bahwa kehidupan para buruh di kampus FISIP UI sangatlah pedih. Betapa tidak, selama 11 tahun dirinya mengabdi status kepegawaian yang dia dapatkan amatlah tidak sesuai dengan pengabdian yang dia dapatkan, masih tetap buruh outsourcing yang tidak punya status jelas dan jaminan kerja yang jelas.
Bahkan temuan lain yang saya dapatkan bukan hanya tentang masalah status kepegawaian saja yang cukup serius menjadi masalah para buruh. Masalah yang cukup krusial adalah masalah upah bagi para buruh itu sendiri. Misalnya saja para buruh cleaning services, mereka mendatakan upah sebesar 750 ribu sebulan. Selain cukup memprihatikan, jika kita menilik lebih dalam perlakuan yang diterima oleh para buruh tersebut merupakan salah satu pelanggaran pada undang-undang. Jika kita melihat Upah Minimum Regional (UMR) Depok yang sebesar Rp. 1.424.797[9], dan mengacu pada pasal 90 ayat 1 UU No. 13/2009 dengan jelas menyatakan, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89”. Dengan ini jelas bahwa perusahaan penyedia jasa yang mempekerjakan mereka dan juga kampus FISIP UI yang menjadi penerima jasa para buruh melanggar peraturan yang berlaku.
Selain pelanggaran terhadap undang-undang atas pembayaran upah yang masih jauh dari Upah Minimal Regional, masalah jam kerjapun menjadi masalah yang cukup menggelitik jika kita bahas lebih jauh. Dalam wawancara yang saya lakukan, saya mendapatkan data bahwa para buruh bekerja selama sekitar 10 jam perhari, yakni dari pukul 7-16. Bahkan, jam bekerja mereka pun bisa bertambah apabila ada acara di luar jam perkuliahan di kampus.Hal ini jelas melanggar pasal 77 UU No. 13/2003 tentang jam kerja, dimana pekerja hanya diperbolehkan bekerja selama 7-8 jam sehari. Bentuk jam kerja yang tidak berlebihan, tidak diatur, dan bertambah namun tidak masuk dalam kategori lembur dan mendapatkan kompensasi yang sesuai saya melihatnya sebagai salah satu bentuk eksploitasi yang nyata terhadap para pekerja.
Kondisi merugikan lainnya yang diterima para buruh di FISIP UI akan sistem outsourcing adalah mengenai masalah jaminan kerja. Para buruh, mengatakan mereka tidaklah mendapatkan jaminan kerja apapun. Para pekerja ini dikontrak per empat bulan dengan sistem outsourcing, tapi setelah itu tidak ada jaminan bahwa mereka akan dipekerjakan kembali. Ketidakjelasan ini menjadikan nasib mereka menggantung. Selain itu, selama bekerja, ancaman pemecatan secara sepihak ditengah masa kontrak kerja pun juga ada. Tidak ada standar yang jelas bagi seorang supervisor sebuah perusahaan outsourcing untuk memberhentikan seseorang dalam masa kerjanya.
Tidak berhenti di masalah jaminan kerja. Hal mengagetkan lainnya yang saya temukan di lapangan adalah, masalah kontrak pekerja dan tender perusahaan yang tidak memanusiakan martabat para buruh. Untuk masalah tender perusahaan oleh pihak penggunaa jasa (dalam hal ini kampus FISIP UI), para buruh mengaku martabatnya direndahkan dengan proses tender yang mengacu pada mekanisme pasar. Proses tender didasarkan bukan pada kualitas dari pelayanan perusahaan penyedia jasa, melainkan pada besaran yang ditawarkan penyedia jasa kepada kampus FISIP UI sebagai besaran bayaran kepada para buruh. Semakin rendah “harga” yang ditawarkan dalam proses tender untuk dibayarkan kepada buruh, maka semakin besar kemungkinan untuk menang dan mendapatkan tender tersebut. Tentu saja, proses ini semakin memperburuk posisi tawar para buruh dihadapan perusahaan, dimana buruh disamakan sebagai sebuah komoditas.
Masalah kontrak kerjapun tidak kalah mengenaskan dengan proses tender yang dilakukan. FISIP UI sebagai salah satu “penelur” sarajana-sarjana administrasi terbaik bangsa ini, ternyata tidak bisa berbuat banyak dengan proses administrasi buruh-buruh outsourcing, pada masalah kontrak kerja. Bebebrapa dari para buruh, dikontrak tanpa pernah mengetahui isi dari kontrak, bahkan sebagain tanpa pernah meneken kontrak kerja mereka. Bayangakan saja jika dari mereka mendapatkan kecelakaan kerja atau wafat ketika bertugas, landasan apa yang dapat digunakan para buruh tersebut untuk menuntut statusnya sebagai pekerja? saya rasa tidak ada, atau memang sengaja dibuat tidak ada.

Gerakan Buruh Kampus

Dalam keadaan ketidakpastian dan hubungan kerja yang tidak menguntungkan bagi para buruh, keadaan yang terbalik dengan dunia luar  justru dilakukan oleh para buruh di kampus bermakara orange ini. Ketika para buruh diluar sana berusaha untuk marapatkan barisan dan bersatu padu untuk melawan praktik-praktik outsourcing, berbeda halnya dengan para buruh di kampus FISIP UI ini. Dari data lapangan yang saya peroleh dari beberapa petugas kebersihan, protes buruh terhadap sistem kerja outsourcing  dari tahun 1997 hingga 2012 baru pernah dilakukan 1 kali pada tengah tahun 1999. Protes yang dilakukan untuk menuntut kenaikan upah dengan cara mogok kerja, dan berdemo di areal plasa FISIP UI ini berakhir dengan dikabulkannya tutntutan kenaikan upah, yang saat itu naik 500 rupiah per harinya (dari 10.000  per hari menjadi 10.500). Demo yang dilakukan saat itu bukan tanpa hambatan dan tantangan, menurut kabar lapangan yang berderdar banyak dari beberapa buruh yang ikut berdemo dipecat tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas.
Gerakan buruh di kampus FISIP yang begitu” loyo”, memberikan beberapa tanda tanya besar dimana peran paguban pekerja (PP UI), dalam mengakomodir kepentingan para buruh ( Non Dosen) dalam memperjuangkan haknya. Selain PP UI saya juga mempertanyakan sikap dari gerakan mahasiswa FISIP UI sendiri yang katanya agent of change namun nyatanya kurang peka terhadap masalah yang begitu dekat dan lekat dalam kehidupan sehari-hari kampusnya.
Kesimpulan
 Globalisasi sebagai sebuah proses dan fenomena besar ternyata bukan hanya membawa dampak yang positif bagi kehidupan. Dalam prosesnya, globalisasi ternyata membawa dampak buruk antara lain membawa jaring-jaring komersialisasi dan konflik pada tingkatan masyarakat manusia khususnya yang dekat dengan faktor-faktor moda produksi yakni buruh. Buruh mengalami proses alienasi dan tereksploitasi dari jaring-jaring komersialisasi global yang hinggap dengan bertopengkan sebuah sistem kerja yang bernama sistem outsourcing. Kampus FISIP UI, sebagai “kawah candardimuka”, para pemikir sosial ternyata masih tidak mampu secara real menggunakan teori-teori langitan tersebut dalam praktiknya. Sistem outsourcing, masih hinggap pada buruh-buruh di kampus bermakara orange ini, dan membawa pada kondisi yang tidak mensejahterakan dan memberikan martabat kepada para buruh.
















  Referensi :                                                     

Evans, G & Newnham, J. 1998. Dictionary of International Relations. London : Penguin Books.

Harvey, D., 2003. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press
Indrasari Tjandraningsih, dkk, “Diskriminatif dan Eksploitatif: Praktek Kerja Kontrak dan Outsourcing Buruh di Sektor Industri Metal di Indonesia”, (Jakarta: Akatiga-FSPMI-FES,2010) hal. 15

Smart, Alan dan Josephine Smart. “Urbanization and the Global Perspective” Annu. Rev. Anthropol. 32 (2003): 266.

Referensi Internet :
Agusmidah, “Outsourcing dan PKWT dalam  Sistem Hubungan Kerja merupakan Gejala Kebijakan Fleksibilitas Ketenagakerjaan”, Diunduh dari www.ocw.usu.ac.id/.../hk_628_slide_outsourcing_dan_pkwt_dalam_sistem_hubungan_kerja_merupakan_gejala_kebijakan_fleksibilitas_ketenagakerjaan_pdf. Diakses pada 25 Desember 2012 pukul 9.40 WIB

MPBI: Mogok Nasional Buruh Dilakukan 3 Oktober”, Diunduh dari http://www.antaranews.com/berita/335222/mpbi-mogok-nasional-buruh-dilakukan-3-oktober. Diakses pada 25 Desember 2012 pukul 12.32 WIB

www.hrcentro.com/umr/jawa_barat/kota_depok/all, diakses pada 25 Desember 2012 pukul 01. 00 WIB.



[1] Evans, G & Newnham, J. 1998. Dictionary of International Relations. London : Penguin Books.
[2] Smart, Alan dan Josephine Smart. “Urbanization and the Global Perspective” Annu. Rev. Anthropol. 32 (2003): 266.

[3] Harvey, D., 2003. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press
[4] Agusmidah, “Outsourcing dan PKWT dalam  Sistem Hubungan Kerja merupakan Gejala Kebijakan Fleksibilitas Ketenagakerjaan”, Diunduh dari www.ocw.usu.ac.id/.../hk_628_slide_outsourcing_dan_pkwt_dalam_sistem_hubungan_kerja_merupakan_gejala_kebijakan_fleksibilitas_ketenagakerjaan_pdf. Diakses pada 25 Desember 2012 pukul  14.45 WIB
[5] Resvrisond Bashwir dalam Agusmidah “Outsourcing dan PKWT dalam  Sistem Hubungan Kerja merupakan Gejala Kebijakan Fleksibilitas Ketenagakerjaan”, ibid.
[6] Indrasari Tjandraningsih, dkk, “Diskriminatif dan Eksploitatif: Praktek Kerja Kontrak dan Outsourcing Buruh di Sektor Industri Metal di Indonesia”, (Jakarta: Akatiga-FSPMI-FES,2010) hal. 15
[7] Ibid. hal 43-57
[8]“MPBI: Mogok Nasional Buruh Dilakukan 3 Oktober”, Diunduh dari http://www.antaranews.com/berita/335222/mpbi-mogok-nasional-buruh-dilakukan-3-oktober. Diakses pada 25 Desember 2012 pukul 14.30 WIB
[9] UMR Depok 2012, lihat “UMR/UMK Indonesia”, diunduh dari www.hrcentro.com/umr/jawa_barat/kota_depok/all, diakses pada 24 Desember 2012 pukul 00.58 WIB.

Rabu, 31 Oktober 2012

Kerusakan Taman Nasional Danau Sentarum dan Penyelamatan Kolaboratif


Kerusakan Taman Nasional Danau Sentarum dan Penyelamatan Kolaboratif

Kasus yang saya angkat untuk menjawab mengenai kasus pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang menyebabkan kerusakan kondisi ekosistem saya mengambil contoh pada kasus kerusakan taman nasional danau sentarum, di Propinsi Kalimantan Barat. Taman Nasioanl Danau Sentarum (TNDS), menurut  data yang saya dapatkan dari situs resmi Departemen Kehutanan RI[1],  merupakan sebuah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Suaka Alam.Danau itu adalah celengan air raksasa. Di musim hujan, Sentarum menabung 25 persen air Sungai Kapuas. Saat kemarau, Sentarum memasok separuh air yang mengaliri Kapuas. 
Luas seluruh kawasan Danau Sentarum 132.000 ha ditambah dengan 64.000 ha yang diusulkan sebagai daerah penyangga. Sekitar 20 ha merupakan danau musiman yang menjadi penutup daerah seluas 30.500 ha, sisanya merupakan hutan rawa gambut. Danau Sentarum merupakan daerah retensi/luapan banjir (retarding basin)dari Sungai Kapuas yang merupakan daerah tangkapan air dan sekaligus sebagai pengatur tata air bagi Daerah Aliran Sungai Kapuas. Dengan demikian, daerah-daerah yang terletak di hilir Sungai Kapuas sangat tergantung pada fluktuasi jumlah air yang tertampung di danau tersebut. Danau Sentarum merupakan komplek danau-danau, lebih dari dua puluh buah danau secara alami bertindak sebagai reservoar. Luapan banjirnya yang melanda bentang Sungai Kapuas secara otomatis akan tertampung di sini. Saat itulah limpahan airnya menggenangi hutan rawa air tawar primer yang ada di kawasan Suaka Margasatwa Danau Sentarum.
Adapun hal yang menjadi penyebab kerusakan TNDS, mayoritas  adalah maraknya penebangan kayu ilegal. Kerusakan ekosistem Taman Nasional Danau Sentarum, kini semakin parah. Kondisi ini disebabkan karena adanya pembukaan lahan secara besar-besaran untuk 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan penangkapan ikan secara berlebihan di danau tersebut.
Akibat pembukaan lahan oleh perkebunan-perkebunan besar ini, terjadi degradasi lingkungan di sekitar TNDS. Daerah yang sudah telanjur dibuka tidak ditanami, bahkan ditinggalkan. Perubahan yang terjadi di TNDS itu juga berdampak pada menurunnya kualitas dan kuantitas air danau yang menjadi konservasi lahan basah internasional. Padahal keberadaan Danau Sentarum memiliki keterkaitan dan tidak bisa dilepaskan dengan ekosistem Sungai Kapuas. Danau itu terbentuk akibat terjadinya meander and oxbow lake atau perluasan dari dataran banjir. Misalnya, danau ini menampung kelebihan air Sungai Kapuas pada musim banjir dan mengisi kembali ke alur Sungai Kapuas pada musim kemarau.
  
 Kerusakan TNDS : Dari Politics Of Unsustainability hingga Sebuah Pilihan Rasional

Kerusakan pada TNDS, dapat kita lihat sebagai sebuah kerusakan yang mayoritas dilakukan oleh manusia. Kerusakan-kerusakan tersebut, salah satunya disebabkan oleh tidak jelasnya peranan pemerintah tentang bagaimana regulasi untuk melindungi kawasan TNDS. Otoritas pengelolaan taman nasional idealnya mengacu pada Menteri Kehutanan (Lihat Peraturan Menteri Kehutanan No.P19/Menhut- II/2004). Akan tetapi pemerintah pusat belum berhasil membentuk mekanisme pengelolaan taman nasional yang efektif. Sebaliknya dalam era desentralisasi ini, pemerintah kabupaten mengharapkan pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan pengelolaan taman nasional kepada pemerintah kabupaten untuk secara bersama-sama mengelola taman nasional, dengan pembagian wewenang, peran dan fungsi antara pemerintah pusat, dan kabupaten.
Ketidakjelasan akan regulasi atau aturan yang menjadi payung dalam pengelolaan TNDS ini antara regulasi pusat dan daerah yang kemudian menyebabkan apa yang disebut sebagai Politics Of Unsustainability[2]. Politics Of Unsustainability, didefiniskan oleh Shoreman, Elanor E., & Nore Haenn (2009), dalam tulisannya “Regulation, Conservation, and Collaboration : Ecological Anthropology in the Mississippi Delta” sebagai sebuah keadaan non ekologis (sosial, politik, hukum, ekonomi, kultural ) yang buruk yang juga menyebabkan buruknya keadaan ekologis (lingkungan primer, alam). Selain, ketidakjelasan aturan (secara politis) yang disebabkan oleh tumpang tindihnya aturan antara pemerintah lokal dan pusat, keadaan non ekologis lain yang menyebabkan buruknya keadaan ekologis pada TNDS adalah keadaan sosial dan ekonomi yang menunjang kerusakan TNDS.
            Dari data yang berhasil saya himpun, salah satu  penyebab kerusakan terbesar dari TNDS adalah salah satunya kegiatan ekonomi yakni pembukaan lahan oleh beberapa perusahaan untuk kepentingan lahan kelapa sawit . Salah satu perusahaan, yang mendapatkan konsesi pembukaan lahan bagi 7 anak perusahaannya yakni perusahaan PT Sinar Mas[3]. Pembukaan dan penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Sinar Mas dan perusahaan lainnya akan dapat merusak flora, fauna, dan habitat lain di wilayah TNDS. Selain kerusakan yang disebabkan karena kondisi ekonomi yakni pembukaan lahan kelapa sawit, faktor non ekologis lain yang merusak salah satunya adalah faktor sosial. Faktor sosial yang saya maksudkan disini adalah kebiasaan dari masyarakat sekitar TNDS untuk membuat keramba ikan dan menebang kayu di kawasan TNDS.
            Harus kita ketahui bersama sebelumnya, ada dua suku, yaitu Melayu dan Dayak
Iban, yang berdiam di dalam TNDS. Kedua suku tersebut merupakan penduduk asli karena sebagian besar suku Melayu keturunan dari suku Dayak[4]. Total jumlah penduduk yang tinggal dalam kawasan ini diperkirakan pada saat ini antara 10 sampai dengan 11 ribu jiwa , yang tersebar dalam 40 kampung. Jumlah masyarakat yang cukup banyak yang bergantung pada TNDS juga memiliki banyak dampak, salah satunya kerusakan alam yang disebabkan karena penggunaan keramba ikan yang dilakukan secara sembarangan dan penebangan pohon  yang dilakukan secara berlebihan oleh masyarakat lokal. Politics Of Unsustainability, atau faktor non ekologis yang buruk secara ekonomi dan sosial tersebutlah yang saya lihat sebagai beberapa faktor yang menyebabkan kerusakan di TNDS. Lantas, kemudian yang menjadi pertanyaan saya adalah, mengapa Politics Of Unsustainability dari faktor ekonomi dan sosial itu dapat terjadi dan dapat menyebabkan kerusakan alam di TNDS?
            Salah satu hal, yang menurut saya dapat menjawab mengapa Politics Of Unsustainability dengan faktor politik, sosial dan ekonomi itu terjadi karena adanya pemikiran atau prinsip pilihan rasional baik pada pemerintah, masyarakat dan perusahaan kelapa sawit. Sebelumnya, prinsip rasionalitas jika mengacu pada tulisan John W. Bannet[5] (1980), dalam Human Ecology as Human Behaviour dijelaskan sebagai sebuah proses mengenai bagaimana manusia memiliki pemikiran dan atau pendekatan pilihan rasional dalam kaitannya dengan lingkungan dan pemanfaatannya. Pendekatan pilihan rasional sendiri merupakan sebuah bentuk pendekatan  yang mengacu pada rasionalitas (akal sehat), dimana pada intinya pendekatan ini selalu melihat optimalisasi dari kepentingan manusia dan peningkatan pada efisiensi kerja.
            Optimalisasi dari kepentingan manusia dan efisensi inilah yang harusnya kita garis bawahi dalam rangka melihat Politics Of Unsustainability, dari faktor politik ekonomi dan sosial sebagai variabel yang menyebabkan kerusakan di TNDS. Optimalisasi keuntungan secara politik yang ingin dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah juga keuntungan ekonomi dan sosial yang berlebihaan tanpa melihat dampak yang ditimbulkan (dalam rangka efisiensi), inilah yang kemudian menyebabkan kerusakan alam di TNDS. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, solusi apa yang dapat dilakukan khususnya oleh para antropolog untuk mengurangi dampak kerusakan alam TNDS, yang disebabkan oleh Politics Of Unsustainability faktor sosial ekonomi yang didasarkan atas pemikiran rasional manusia?
Penyelamatan Kolaboratif : Sebuah Solusi Antropologis Penyelamatan TNDS
Politics Of Unsustainability dengan faktor politik, sosial dan ekonomi yang menjadi masalah dalam kerusakan TNDS, sudah seharusnya segera mendapatkan solusi yang tepat dalam mengatasinya. Sebagai seorang antropolog yang memiliki pendekatan secara holistik sudah seharusnya kita melihat solusi dari sebuah masalah secara holistik pula, salah satu cara dalam memecahkan masalah secara holistik salah satunya adalah dengan cara solusi yang kolaboratif dalam hal ini lebih tepatnya penyelamatan yang kolaboratif. Penyelamatan kolaboratif, menurut Peraturan Menteri Kehutanan P.19/2004 merupakan sebuah tindakan penyelamatan dengan mempertimbangkan keterlibatan dari banyak pihak yang memiliki kepentingan atas sebuah objek atau sumber daya tersebut. Lain halnya dengan apa yang dijelaskan oleh Moseley, C. (2003[6]). Menurtunya, pendekatan penyelamatn kolaboratif merupakan proses dimana pihak yang berlatar belakang plural berunding dan bereskperimen untuk mendefinisikan prioritas, mengembangkan solusi termasuk hubungan masing-masing pihak terhadap pengelolaan sumber daya alam. Mengikuti pola pikir dari Moseley kemudian, hal pertama yang kita lakukan dalam penyelamatan kolaboratif adalah mendefinisikan prioritas pihak-pihak yang berkepentingan, atau kemudian yang disebut sebagai analaisis pemangku kepentingan.
Dalam analisis pemangku kepentingan, perlu dipetakan kemudian kepentingan-kepentingan, solusi dan hambatan apa sajakah yang ada dilapangan. Mapping dalam analisis pemangku kepentingan ini pula penting halnya khususnya dalam menghindari konflik dalam usaha penyelamatan TNDS. Setelah melakukan analisis kepentingan pihak-pihak yang terkait, masih mengikuti pola pikir Moseley, langkah selanjutnya adalah dengan cara menciptakan komunikasi dan partisipasi dari setiap pihak yang berkepentingan dalam hal ini saya melihat yang harus terlibat dengan intens adalah pihak pemerintah pusat dan daerah, masyarakat lokal, dan pihak-pihak perusahaan yang berkepentingan secara ekonomi seperti PT Sinar Mas, sebagai pemegang konsesi pembukaan lahan kelapa sawit.
Proses komunikasi yang dilakukan perlu memberikan sebuah hasil belajar yang dapat memberikan solusi yang kolaboratif terhadap pemecahan kerusakan TNDS. Secara umum, saya mengusulkan proses komunikasi pihak-pihak yang terkait seperti skema di bawah ini





Setelah melakukan proses analisis kepentingan, lalu melakukan proses komunikasi yang melibatkan partisipasi dan proses belajar didalamnya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan dalam sebuah penyelamatan kolaboratif menurut Moseley adalah melakukan evaluasi pelaksanaan yang kemudian dijadikan bahan dalam melihat faktor pendukung dan penghambat dalam proses penyelamatan kolaboratif tersebut.

Kesimpulan

Kerusakan TNDS, merupakan kerusakan yang dominan terjadi karena pengaruh manusia. Faktor Politics Of Unsustainability atau keadaan non ekologis (dalam kasus kerusakan TNDS yakni faktor sosial, ekonomi) yang buruk yang juga menyebabkan buruknya keadaan ekologis menjadi penyebab utama dari dituding menjadi penyebab utama kerusakan TNDS. Pola pikir rasionalitas yang mengedepankan pencarian keuntungan sebesar-besarnya dengan efisiensi yang besar turut serta menjadi faktor pendorong dalam merusak alam TNDS. Pola Penyelamatan yang holistik, yakni penyelamatan kolaboratif perlu segera dilakukan dalam menyelesaikan kerusakan alam di TNDS. Langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam penyelamatan kolaboratif antara lain (1) Analisis pemangku kepentingan (2) menciptakan proses belajar komunikasi dan partisipasi dalam rangka penyelamatan (3) Melakukan evaluasi terhadap faktor penghambat dan pendukung proses penyelamatan yang kolaboratif.
Pada akhirnya setelah langka-langah itu dilakukan diharapkan TNDS, dapat diselamatkan dengan win-win solution, dengan selalu mengedepankan usaha dalam rangka memperbaiki alam untuk masa depan anak-cucu kita.











Daftar Pustaka

Bennet, J.W (1980)
“Human Ecology as Human Behaviour : A Normative Anthropology of Resource Use and Abuse”. Hal 243-278

Moseley, C. (2003)

“Constrained Democracy: Environmental Outcomes and Collaborative Management.” Paper presented at the conference entitled, Evaluating Methods and Environmental Outcomes of Community-Based Collaborative Processes, Salt Lake City, September 14-16, 2003.

Shoreman, Eleanor (2009)

“Regulation, Collaboration, and Conservation: Ecological Anthropology in the Mississippi Delta” Human Ecology. 37 .90-107.


Referensi Internet :
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_sentarum.htm  dikutip pada tanggal 28 Oktober 2012, pukul 15.30

http://www.walhi.or.id/ dikutip pada tanggal 28 Oktober 2012, pukul 16.00


http://pariwisata.kapuashulukab.go.id/page/cagar_budaya.html dikutip pada tanggal 28 Otober 2012, pukul 20.24





[2] Diintisari dari : Shoreman, Eleanor. “Regulation, Collaboration, and Conservation: Ecological Anthropology in the Mississippi Delta” Human Ecology. 37 (2009): 90-107.
[5] Dikutip dari :  Bennet, J.W (1980) “Human Ecology as Human Behaviour : A Normative Anthropology of Resource Use and Abuse”. Hal 243-278
[6] Moseley, C. 2003. “Constrained Democracy: Environmental Outcomes and Collaborative Management.” Paper presented at the conference entitled, Evaluating Methods and Environmental Outcomes of Community-Based Collaborative Processes, Salt Lake City, September 14-16, 2003.