Tampilkan postingan dengan label Social. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Social. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2012

Teropong Asia Tenggara

Praktek Waqaf Sebagai Institusi Pembentuk Civil Society : Sebuah Studi Kasus di Mindanao, Filipina


Civil Society sebagai salah satu elemen pembentuk sebuah negara memiliki peran penting dalam memberikan pemberdayaan dan advokasi masyarakat. Seperti yang ditampilkan pada judul dalam tulisan ini, tulisan ini akan membahas dan menjelaskan fungsi Waqaf, sebagai sebuah konsep kedermawanan sosial dalam agama Islam, yang digunakan masyarakat muslim Mindanao sebagai salah satu intrumen dalam pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera dan  madani.

Apa itu Civil Society?

Istilah Civil Society, yang kini sering diterjemahkan sebagai masyarakat madani atau masyarakat kewarganegaraan tampaknya semakin mendapatkan tempat dalam diskursus dinamika kehidupan masyarakat Asia Tenggara, khususnya masyarakat Filipina. Harus diakui bahwa pemahaman atas terminologi tersebut masih akan terus berkembang, karenanya persilangan pendapat menjadi suatu hal yang tidak dapat terelakan. Namun, saya kira hal tersebut adalah hal yang wajar mengingat hal serupa juga terjadi pada negara-negara yang sudah menggunakan kata atau term tersebut dalam wacana keilmiahan atau kesehariannya. Civil Society sebagai sebuah konsep tentunya berasal dari sebuah proses sejarah, dan dalam hal ini berasal dari sejarah pemikiran dunia barat. Akar perkembangan konsep Civil Society itu sendiri sebenarnya dapat diruntut dari pemikiran Cicero dan bahkan menurut Alfred Riedel, lebih ke belakang sampai Aristoteles.
Dalam pengertian tradisi pemikiran eropa abad 18 pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara yakni suatu kelompok  atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Jadi istilah istilah seperti societas civilis, societe civile, buergerliche gesellschaft, civil society dipakai secara bergantian dengan polis, civitas, etat, staat, state dan stato. Maka ketika JJ Rousseau menggunakan istilah societies civile, ia memahami sebagai negara yang mana salah satu fungsinya adalah menjamin hak-hak milik, hidup dan kebebasan para anggotanya.
Dalam perkembangannya konsep Civil Society pernah juga dipahami sebagai cara pandang yang radikal oleh para pemikir yakni dengan menekankan aspek kemandirian dan perbedaan sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah antitesis dari konsep negara. Pemikiran ini mengundang reaksi dan komentar kemudian oleh para pemikir seperti Hegel yang segera mengajukan tesis bahwa civil society,  tidak dapat dibiarkan tanpa kontrol. Menurut Hegel, Civil Society memerlukan berbagai aturan  dan pembatasan-pembatasan serta penyatuan dengan negara lewat kontrol hukum.
Terlepas dari berbagai perdebatan secara historis mengenai pemaknaan term civil society, pada tulisan ini saya mencoba memberikan sebuah definisi yang mencoba membatasi dan memagari apa yang termasuk civil socety dengan masih merujuk pada pengertian yang diajukan oleh Diamond Larry dalam Developing Democracy(1999). Civil Society adalah organisasi nyata dalam kehidupan sosial yang bersifat terbuka, kesukarelaan, non porfit, dan mandiri terpisah dari negara dan terbentuk dengan aturan yang legal atau diatur dengan aturannya sendiri. Ruang lingkup dari Civil Society itu sendiri yang menurut Diamond Larry, termaktub dalam organisasi formal dan non formal, yang meliputi kegiatan-kegiatan seperti berikut :
1.    Kelompok kepentingan    Kelompok-kelompok yang terbentuk karena kepentingan mereka akan sesuatu yang sama, contohnya asosiasi veteran perang, dan pensiunan
2.    Kultural     agama, etnik, komunal, dan institusi-institusi dan asosiasi yang melindungi kepentingan kolektif, nilai, kepercayaan, dan simbol.
3.    Informasi dan Edukasi
Organisasi-organisasi yang memiliki tujuan-tujuan pencerdasan publik.
4.   Orientasi Isu
     Organisasi-organisasi yang bergerak pada perlindungan lingkungan, landreform, hak
      hak anak dan wanita.

Waqaf  Dalam Islam

Kata Waqaf  merupakan sebuah kata atau term yang berasal dari bahasa arab, yang artinya menahan. Pengertian dari menahan itu sendiri diartikan sebagai perbuatan untuk menahan tidak menjual, tidak dihadiahkan, atau tidak diwariskan, pada suatu benda yang dapat diambil manfaatnya untuk kebaikan. Misalnya mewaqafkan masjid, atau tanah untuk madrasah, pondok pesantren, rumah sakit dan sebagainya. Dalam agama Islam, Waqaf  sendiri memiliki keistimewaan khusus dikarenakan dianggap akan memberikan pahala dan keberkahan yanterus-menerus sekalipun orang yang sudah melakukan Waqaf  tersebut meninggal dunia. Barang yang diwakafkan memiliki beberapa syarat agar layak untuk diwaqafkan. Pertama untuk selama-lamanya, berarti tidak dibatasi waktu, kedua harus tunai diserahkan saat diikrarkan, dan ketiga harus jelas kepada siapa barang tersebut diwakafkan. Selain memiliki syarat-syarat, waqaf jugamemiliki beberapa rukun atau ketentuan yakni :
1. Orang yang berwaqaf, syaratnya :
         a. Berakal dan telah dewasa
         b. Kehendak sendiri, tidak sah jikalau orang tersebut dalam keadaan terpaksa
    2. Barang yang diwaqafkan, syaratnya  milik wakif, spenuhnya, bersifat abadi, dan dapat
       diambil manfaatnya tanpa mengalami dan berakibat kerusakan.
     3. Tujuan Wakaf sesuai dengan sedekah, atau setidaknya merupakan hal yang dibolehkan I
         ajaran Islam
4. Pernyataan waqaf dapat dilakukan dengan lisan, namun lebih baik dengan tulisan.
    Tujuannya agar dapat diketahui secara jelas, untuk menghindari persengketaan di
    kemudian hari.

Pergerakan Islam  dan Civil Society di Mindanao
Islam sebagai sebuah agama merupakan sebuah agama kenabian yang etis (ethical prophecy). Dalam agama islam putusnya hubungan antara tradisi dan ajaran Muhammad adalah tajam dan jelas, dan pesan yang dibawanya, atau pesan tuhan yang diwahyukan kepadanya pada pokoknya merupakan rasionalisasi dan penyederhanaan. Islam mengajarkan sikap menahan diri (asceticism), dan menolak simbolisasi yang tidak rasional, berlebihan dan bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan. Sumber-sumber ajaran dalam agama isalam sendiri merupakan Al-Quran dan Al-Hadist.
Quran merupakan kitab suci dalam agama islam yang memuat ajaran, larangan, dan suruhan tuhan, sedangkan hadist merupakan ucapan dan tindakan Nabi Muhammad, yang menjadi acuan dan contoh dalam bertindak dan berperilaku. Dalam Al-Quran dan Al-Hadist dalam agama islam diajarkan sebuah konsep yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yakni amal maruf nahi mungkar, yaitu menegakan kebaikan dan memberantas kemungkaran. Salah satu hal yang dianggap sebagai kemungkaran oleh agama islam adalah keadaan tidak berdaya, kemiskinan, dan ketimpangan sosial.
Kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakberdayaan memunculkan gerakan-gerakan sosial, yang mencoba untuk bangkit dari keadaan-keadaan tersebut. Di Filipina sendiri, khususnya di Mindanao setidaknya ada dua gerakan komunitas Muslim yang muncul dan eksis dalam melakukan kegiatan-kegiatan Civil Society. Gerakan yang pertama yakni Moro National Liberation Front (MNLF) dan Moro Islamic Liberation Front (MILF). Dibalik kegiatan-kegiatannya yang sering dianggap oleh pemerintah Filipina sebagai tindakan radikal dan revolusioner, kedua organisasi ini berusaha melalui berbagai kegiatannya aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan “advokasi” sosial dalam pemberdayaan masyarakat. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut, mereka maknai sebagai sebuah bentuk “perpanjangan tangan” dari perjuangan mereka, dalam mimpi akan sebuah negara islam.
Selain dalam rangka mencapai mimpi mereka untuk mendirikan negara islam, kegiatan-kegiatan sosial dan pemberdayaan tersebut juga dianggap oleh mereka sebagai bentuk dari institusionalisasi prinsip-prinsip marshalah murshalah atau kesejahteraan sosial. Konsep yang mereka gunakan dalam

Institusi Waqaf  Filipina

Komunitarian aspek dalam kepemilikan harta benda dalam agama Islam dapat kita lihat penerapannya dalam kasus Waqaf di Mindanao, dimana disini adanya keseimbangan antara kepemilikan yang bersifat privat dan kepemilikan yang bersifat publik. Dalam agama Islam sendiri, seperti yang telah sebelumnya penulis jelaskan bahwa ada kewajiban yang melekat pada setiap diri umat muslim untuk menegakan amal maruf nahi mungkar. Kewajiban  amal maruf nahi mungkar tersebut memiliki dua dimensi, yakni dimensi privat dan dimensi publik. Pada dimensi privat kewajiban tersebut memiliki kekuatan hukum fardhu ain, dan dalam dimensi publik memiliki fungsi fardhu kifayah. Oleh karena Waqaf dalam hal ini dominan memiliki dimensi publik maka jatuhlah hukum Fardhu kifayah untuk melakukannnya. Selain atas dasar hukumnya sebagai sebuah kewajiban kolektif atau fardhu kifayah,
Dalam kasus waqaf di Mindanao itu sendiri ada sebuah organisasi yang didirikan guna melakukan aktifitas-aktifitas sosial dibidang pemberdayaan Waqaf, organisasi tersebut bernama organisasi Al-Khairiah. Organisasi ini didirikan pada tahun 1988, namun baru mengalami perkembangan yang sangat pesat pada tahun 1991 ketika adanya dana abadi umat berbasis philantropy mengucur dari Abu Dhabi dan . Sebagai tindak lanjut dari pemberian dana philantropy tersebut, organisasi Al-Khairiah kemudian membuat Masjid dan Madrasah (sekolah islam) dan membentuk skema pendanaan  yang diinstitusikan dalam pembentukan sistem strategi pemodalan bersama melalui properti waqaf dan melakukan manajemen perencanaannya. Perkembangan ini kemudian memiliki dampak yang cukup besar dalam sistem penghitungan akuntansinya.
Konsekuensi dari cara pandang ini, mengubah  paradigma waqaf yang tadinya hanyalah merupakan sebuah sumbangan sosial, menjadi kepemilikan bersama yang menghasilkan keuntungan. Keuntungan yang dihasilkan kemudian diaolkasikan demi kepentingan bersama, atau yang masyarakat muslim menyebutnya sebagai kepentingan ummah. Salah satu bentuk pengalokasian hasil dari pendayagunaan Waqaf tersebut, digunakan khususnya untuk mendirikan masjid-masjid dan madrasah. Dana yang dihasilkan oleh Waqaf  tersebut juga digunakan untuk membiayai beberapa program yang dilaksanakan oleh organisasi, khususnya dalam bidang pendidikan, pemberdayaan wanita, pemberdayaan masyarakat miskin, perdamaian, hingga pemodalan bagi masyarakat muslin yang tidak memiliki pekerjaan.
Segala usaha yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan waqaf ditujukan dalam rangka meningkatan kebedayaan ummah, dan sebagai dana jaminan sosial bagi masyarakat yang sedang tidak berdaya seperti anak yatim-piatu, lansia, dan anak-anak terlantar. Mimpi besar dari organisasi Al-Khairiah kemudian adalah membawa masyarakat Filipina keluar dari kemiskinan dan ketidakberdayaan.

Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota

           Program ini merupakan salah satu program yang dilakukan oleh organisasi Al-Khairiah melalui pembiayaan berbasis Waqaf , dengan tujuan memberdayakan masyarakat miskin di daerah perkotaan Mindanao. Proyek ini akan mengatur dan membantu  sektor miskin perkotaan untuk memberi mereka suara dalam wacana tentang kemiskinan perkotaan dan tunawisma.
 Ini akan membekali mereka dengan keterampilan pengetahuan yang tepat, dan sikap untuk keterlibatan yang efektif dengan pemerintah untuk mendukung perumahan mereka hak-hak dan tanggung jawab permintaan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin untuk memiliki akses terhadap lahan dan perumahan. Ini akan memperkuat konsensus proses dan struktur di antara mereka, tidak hanya pada tingkat masyarakat, tetapi juga pada tingkat kota, wilayah dan bangsa. Munculnya pemimpin wanita juga akan didorong di semua struktur. Bantuan akan fokus pada pengembangan organisasi, kesetaraan  gender,  dan peningkatan kapasitas  Proyek ini akan mendukung, membangun atau memperkuat 14 kota berbasis kemitraan nasional. Cara-cara yang dilakukan organisasi Al-Khairah dalam proyek ini antara lain melalui jalur advokasi dan dialog.
Advokasi publik, dialog dan jaringan akan dilakukan di kota, regional dan tingkat nasional untuk mengatasi masalah kemiskinan dan perumahan, seperti penggusuran dan resettlements, perencanaan penggunaan lahan, perencanaan perumahan sosial dan keuangan, dan pelayanan sosial bagi kaum miskin.  Proyek ini juga akan berusaha untuk mengembangkan kemitraan dengan jaringan, program dan proyek di negara-negara lain untuk memaksimalkan peluang untuk memanfaatkan pengalaman mereka dan pembelajaran, serta berbagi pengalaman kita sendiri dan pelajaran dalam proyek ketika kita melakukan dialog yang bermakna untuk saling belajar, pemberdayaan, kerjasama dan solidaritas. Ini mungkin termasuk kunjungan dan dialog kawasan internasional dan partisipasi dalam konferensi dan seminar.




Madrasah dan Kemandirian

Salah satu program yang sangat konsern dilakukan oleh organisasi Al-Khairiyah dalam memberdayakan masyarakat Mindanao, salah satunya dengan jalan pendidikan yakni melalui sebuah institusi Islam yang disebut sebagai madrasah. Madrasah, sendiri jika diartikan memiliki arti madrasah” dalam bahasa Arab adalah bentuk kata “keterangan tempat” (zharaf makan) dari akar kata “darasa“. Secara harfiah “madrasah” diartikan sebagai “tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan pelajaran”. Dari akar kata “darasa” juga bisa diturunkan kata “midras” yang mempunyai arti “buku yang dipelajari” atau “tempat belajar“; kata “al-midras” juga diartikan sebagai “rumah untuk mempelajari kitabTaurat’. Kata “madrasah” juga ditemukan dalam bahasa Hebrew atau Aramy, dari akar kata yang sama yaitu “darasa”, yang berarti “membaca dan belajar” atau “tempat duduk untuk belajar”. Dari kedua bahasa tersebut, kata “madrasah” mempunyai arti yang sama: “tempat belajar”. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata “madrasah” memiliki arti “sekolah” kendati pada mulanya kata “sekolah” itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau scola.
Dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat, organisasi Al-Kairiyah percaya bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting untuk membuat masyarakat lebih mandiri. Mereka percaya bahwa ketika seseorang mendapatkan pendidikan maka seseorang itu dapat lebih mandiri dalam menjalani hidupnya.
Pendirian dan pengembangan madrasah sendiri pada organisasi ini bukan tanpa sebuah pengaturan dan sistem. Organisasi Al-Khairiyah membentuk sebuah pelatihan dan sistem bagi para pengajar madrasah, yakni Madrasah System Learning and Training Centre dalam rangka juga untuk mensukseskan salah satu program pendidikan organisasi yakni Mindanao Basic Education Development Project (MBEDP). Untuk masalah pembiayaan, dana untuk program ini lagi-lagi berasal dari dana waqaf yang berasal dari ummah.





Kesimpulan

Pembentukan Civil Society di Mindanao sangat didukung oleh adanya nilai-nilai Islam yang diinstitusikan dalam masyarakat.
Salah satu faktor pendukung terciptanya masyarakat “berdaya” yang menuju masyarakat Civil Society di Mindanao salah satunya adalah dengan melalui waqaf.
Waqaf dalam agama islam merupakan sebuah cara dalam menghibahkan harta untuk kemudian “diolah” demi kepentingan publik.
Dalam Waqaf  terjadi adanya keseimbangan kemudian antara kepemilikan privat dan kepemilikan pribadi.
Al-Khairiyah merupakan salah satu organisasi pengelola Waqaf di Mindanao yang cukup sukses, mengelola harta wakaf yang digunakan demi kepentingan Ummah.
Institusionalisasi waqaf  yang akuntable dan profesional menghasilkan keuntungan, yang dialokasikan sebagai dana sosial baik dalam bentuk fisik, maupun kegiatan-kegiatan.
Alokasi dana hasi waqaf dalam bentuk fisik salah satunya dengan pendirian-pendirian masjid dan madrasah, sedangkan alokasi dalam bentuk kegiatan sosial digunakan dalam membiayai kegiatan-kegiatan melawan kemiskinan, pemberdayaan wanita, dan pendidikan.







Daftar Pustaka
Buku     :
Mitsuo, Nakamura, et.al
    2001     Islam and Civil Society in Southeast Asia.
                Singapore : Seng Lee Press Pte Ltd.
Diamaond, Larry
1999   Developing Democracy.
    London : The John Hopkins University Press.
Geertz, Clifford,
1981    Abangan, Santri, Priyayi Dalam Masyarakat Jawa.
        Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya.
Rijal, Syamsul,
            1999    Buku Pintar Agama Islam.
        Jakarta : PT Penebar Salam
Hikam, Muhammad
            1999      Demokrasi dan Civil Society.
        Jakarta : LP3ES
Internet    :
http://asruldinazis.wordpress.com (Diakses pada : 11-01-2012, Pukul 13.30)
http://muslim.mindanao.com/ (Diakses pada : 11-01-2012, Pukul 14.00)
http://www.neencabangis.com/testsites/philssa/ (Diakses pada : 11-01-2012, Pukul   14.10)


Masih Perlukah Dibedakan?


Etnis Tionghoa Indonesia
Masih Perlukah Dibedakan?
Oleh : Achmad Fadillah 






Isu pembedaan atau diskriminasi etnis Tionghoa menjadi tema yang kami angkat pada poster kami kali ini. Poster ini menggambarkan 2 pasang wajah dari 2 orang yang berbeda yang menunjukan bagaimana wajah secara harafiah etnis Tionghoa, dan membandingkannya dengan wajah lain yang dianggap “sangat keindonesiaan”. Dalam poster ini kami ingin memperlihatkan bagaimana perbandingan wajah yang sering dijadikan alasan diskriminasi tak berdasar kepada warga keturunan etnis Tionghoa, memang benar-benar tidak berdasar. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa seperti yang telah kita ketahui sangat kental rasanya dilakukan  ketika masa orde baru. Ketika rezim orde baru, banyak kebijakan yang bersangut-paut dengan orang Indonesia keturunan Tionghoa dikeluarkan.
Beberapa kebijakan yang perlu mendapat penekanan di sini adalah: (1) pelarangan penggunaan bahasa Cina, (2) pelarangan praktik budaya Cina di tempat umum, (3) himbauan untuk berganti nama, dan (4) penutupan sekolah-sekolah Cina. Semua kebijakan tersebut dibuat adalah dalam rangka asimilasi orang Cina sehingga akan terjadi “pembubaran” orang Tionghoa sebagai kelompok dan penyerapan mereka ke dalam berbagai kelompok etnik pribumi. Pemerintah orde baru, menyimpulkan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut telah membuat orang Indonesia Tionghoa berupaya untuk lebih menjadi Indonesia dengan kadar jati diri ketionghaan yang beragam yang sangat dipengaruhi oleh daerah asal, keluarga dan agama. Walaupun demikian orang Tionghoa masih menghadapi perlakuan diskriminasi sehari-hari meskipun mereka sudah berusaha melakukan “peng-Indonesiaan diri”.
Bentuk-bentuk diskriminasi yang terjadi ketika rezim orde baru tidak berhenti pada upaya-upaya represif dari pemerintahan orde baru dalam membuat aturan. Stereotip dan kerusuhan Anti Cina kerap terjadi ketika masa itu dengan berbagai alasan dan kecurigaan yang lebih banyak tidak berdasar. Dari peristiwa bahwa etnis Tionghoa mulai dikejar dan diasingkan semenjak peristiwa G-30S, kita bisa melihat bahwa etnis Tionghoa dikaitkan dengan komunis. Cina dekat dan mendukung komunisme. Ini terjadi karena dalam kenyataannya RRC memang sering mendukung partai-partai komunis di beberapa negara Asia Tenggara. Pada zaman Soekarno menjadi Presiden, Soekarno begitu dekat dengan partai komunis sehingga mengeluarkan gagasan NASAKOM. Selain itu, Soekarno juga membangun poros Jakarta-Peking. Partai komunis itu didukung oleh RRC. Maka, muncul pandangan bahwa etnis Tionghoa adalah komunis, atau minimal dekat dengan komunisme. Di kalangan orang pribumi, berkembang stereotip bahwa etnis Tionghoa adalah penguasa dalam bidang ekonomi. Etnis Tionghoa dipersepsi sebagai kelompok yang memiliki tingkat ekonomi lebih tinggi dan terpisah dari pribumi. Ini menimbulkan kecemburuan bagi para pengusaha pribumi. Karena kecemburuan itu, para pengusaha pribumi mengusulkan pembatasan terhadap kegiatan ekonomi etnis Tionghoa. Pemerintah kemudian juga mengeluarkan keputusan atau larangan bagi etnis Tionghoa untuk bergerak dalam bidang ekonomi. Pada persoalan agama, budaya, dan ada istiadat, pemerintah melihat bahwa semua hal itu memiliki afinitas dengan tanah leluhur mereka. Karena RRC mendukung komunisme, maka segala yang mengarah pada tanah leluhur yaitu Cina adalah hal yang berbahaya bagi pembauran (asimilasi). Oleh karena itu, dapat dilihat adanya berbagai macam peraturan yang isinya adalah melarang perkembangan budaya, adat, dan agama  Cina.
Dari segala tuduhan dan tudingan terhadap warga etnis Tionghoa padahal nyatanya mayoritas merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Diskriminasi yang ada, hanyalah bagian dari kecemburuan dan steriotipe yang tidak berdasar dan membabi buta yang dilegitimasikan dan dikonstruksikan oleh rezim busuk yang berkuasa lebih dari 32 tahun lamanya. Nyatanya seharusnya kita harus dapat membuka mata dan melihat kenyataan secara objektif bahwa tidak semua yang dikatakan tentang etnis Tionghoa itu benar adanya. Keindonesiaan, nasionalisme, dan loyalitas kepada negarapun tidak dapat diukur dari wajah dan klasifikasi etnik-etnik tertentu. Pada akhirnya, kami berharap dengan poster ini setidaknya kami dapat mengambil sedikit bagian untuk menyuarakan penghapusan segala macam diskriminasi rasial dan etnik yang ada, sehingga masyarakat Indonesia dapat menuju masyarakat yang lebih “waras”, bukan hanya masyarakat yang berbasiskan kemajemukan namun lebih menuju masyarakat yang toleran dan menghargai arti sebuah perbedaan.


Jumat, 11 Februari 2011

Bentrok Ahmadiyah Cikeusik : Negara VS Agama




Oleh : Achmad Fadillah
Mahasiswa Antropologi, FISIP UI




Tantangan terbesar bagi sebuah kelompok mayoritas adalah menjaga toleransi, dan sebaliknya tantangan terbesar bagi sebuah kelompok minoritas adalah mempertahankan hak-haknya sebagai manusia untuk tetap ditegakan”

Konsep mayoritas dan minoritas saat ini kembali jadi soal. Warga Ahmadiyah, yang notabene adalah warga minoritas kembali mendapatkan perlakuan kekerasaan yang tidak manusiawi dari warga mayoritas, yang mengaku sebagai umat “islam”. Hal ini terjadi, dalam sebuah tragedi penyerangan dan kekerasaan yang terjadi di daerah Cikeusik, Kota Pandeglang, Provinsi Banten. Walaupun penulis sendiri adalah seorang yang beragama islam, dalam hemat penulis rasanya tidak  fair jika seseorang yang mengaku beragama islam namun melakukan kekerasaan dan penyerangan yang tidak manusiawi seperti demikian dan agama apapun termasuk agama islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasaan seperti demikian.
Aliran Ahmadiyah, walaupun ditetapkan sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan namun seharusnya kita harus tetap  memperhatikan konteks HAM mereka, baik sebagai manusia dan sebagai warga negara minoritas. Tragedi kekerasaan dan penyerangan ini seakan-akan mengingatkan kita kembali, akan catatan hitam bangsa ini dalam sikap kekerasaan dan sikap intoleransi beragama yang dilakukan oleh negara atau oleh kaum mayoritas. Lihat saja data yang diungkapkan oleh Moderate Muslim Society, sebuah lembaga studi dan kajian komprehensif atas kehidupan sosial keagamaan di Indonesia pada tanggal 22 Desember lalu yang melaporkan bahwa pada tahun 2010 saja tercatat 81 kasus intoleransi beragama, separuhnya (49 kasus) terjadi di wilayah yang selama ini memang sering terdengar melalui media sebagai lokasi tindakan kekerasan berlatarbelakang agama yakni Provinsi Jawa Barat khususnya di Bekasi, Bogor, Garut, dan Kuningan. Jumlah kasus ini meningkat dari “hanya” 11 kasus di tahun 2009 lalu. Masih menurut MMS melalui ketuanya menyatakan bahwa terdapat dua faktor kenapa eskalasi kekerasan tinggi di Jawa Barat yakni adanya pembiaran oleh negara, dan faktor kedua adalah rendahnya pendidikan toleransi beragama di provinsi ini (Kompas, 22 Desember 2010). Data tersebut, merupakan data yang cukup mencengangkan dan memprihatinkan bagi kita semua. Betapa mudahnya di negara yang mengaku bersemboyan Bhineka Tunggal Ika, atau berbeda - beda namun tetap satu, tindakan intoleransi dan kekerasan atas nama perbedaan sangat sering terjadi. Data tersebut juga diasumsikan dapat bertambah pula, jika melihat bahwa adanya peran negara dalam pembiaraan tindakan intoleransi dan kekerasaan didalamnya. Kebijakan negara yang gamang dalam mengambil sikap, diduga sebagai salah satu faktor yang menyebabkan tindakan kekerasan dan sikap intoleransi yang terjadi selama ini.

SKB 3 Menteri : Sebuah Api dalam Sekam
Seperti yang kita ketahui, hukum yang berlaku di negara kita adalah hukum positif. Segala tindakan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur didalamnya termasuk dalam kehidupan beragama. Agama sebagai sebuah kebutuhan rohani, disadari betul oleh para pendiri bangsa ini sebagai sebuah kebutuhan yang tidak dapat tertahankan dan dibatasi oleh apapun.  Oleh karena itu, hal tersebut diimplementasikan dalam konstitusi UUD 1945 pasal 29  tentang kebebasan berkeyakinan dan beragama. Sudah barang hal yang wajar, isi Undang-Undang tersebut pula harus diinstrumentasikan pemerintah dalam menjaga kebebasaan tersebut tetap dalam koridornya. Koridor kebebasaan beragama disini berarti, kebebasaan itu tidak seenaknya yakni dengan tetap memperhatikan batasan-batasan kebebasan sehingga kerukunan antar umat beragama tetap terjaga.
Ajaran Ahmadiyah, yang inti ajarannya dianggap sesat dan menyesatkan sudah lama menjadi bahan perdebataan mengenai bagaimana cara penyikapannya dalam masyarakat. Menjadi sebuah polemik, ketika penyikapan tersebut diharapkan dapat mampu memuaskan semua pihak khusunya umat islam secara mayoritas dan warga ahmadiyah itu sendiri. Sehingga pada akhirnya, dibutuhkan sebuah penengah dan juri yang mampu memberikan solusi konkrit akan keberadaan ajaran Ahmadiyah ini ditengah-tengah masyarakat. Harapan besar sebagai penengah dan juri akan polemik tersebut pada akhirnya dialamatkan pada negara sebagai “penanggung” amanat konstitusi. Negara, sebagai penanggung amanat konstitusi diharapkan mampu menengahi masalah Ahmadiyah tersebut. Namun ternyata harapan yang ada pada masyarakat untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah tidak terlalu banyak direalisasikan oleh negara. Negara seakan-akan gamang membuat keputusan, hal ini terbukti dari isi SKB 3 menteri yang isinya banyak yang multi tafsir atau ambigu. Sehingga bukannya menyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru yang rawan akan konflik. Hal ini juga diperparah dengan sosialisasi SKB 3 menteri yang sangat kurang dilakukan oleh negara, sehingga SKB 3 menteri tersebut banyak yang mentafsirkan secara sepihak sehingga seakan-akan melegitimasi dan memberikan ruang bagi golongan radikal untuk berbuat kekerasaan. Pemberian ruang bagi kaum radikal untuk berbuat kekerasaan, secara keras dapat diasumsikan lebih lanjut sebagai “genosida” yang secara halus “direstui” oleh negara. Menurut sebuah Lembaga Swadaya Pemerintah (LSM) yang bergerak dibidang pemeliharaan kerukunan antar umat beragama yakni, Karuna Center for Peacebuilding terdapat beberapa tingkatan intoleransi yakni; a) Restriction atau penolakan atas status dan akses terhadap suatu kelompok; b) De-humanization atau merendahkan kelompok agama lain; c) Opression atau pengabaian hak-hak sipil, politik, dan ekonomi; d) Act of Aggresion atau penyerangan secara fisik; dan e) Mass Violence atau pengorganisasian dalam skala besar untuk melakukan kekerasan massal (Zuhairi dalam Kompas 21 Desember 2010). Jika semua tingkatan itu sudah nyata-nyata terjadi maka level berikutnya adalah pembunuhan secara fisik pada kelompok atau orang yang tidak disukai untuk berada dalam suatu wilayah maka tak berlebihan jika dikatakan bahwa genosida hanya  menunggu waktu jika negara tetap tak melakukan apa-apa. Sebuah ironi yang sungguh menyesakkan di era demokrasi ini.
Pada akhirnya, semoga ketidakefektifan SKB 3 menteri dalam polemik  dan bentrokan Ahmadiyah dimanapun itu seharusnya menjadi sebuah pelajaran bagi pemerintah atau negara untuk belajar dalam membuat kebijakan yang lebih win-win solution­, tidak “impoten” dalam penerapannya sehingga pemerintah tidak lagi menyalakan api dalam sekam yang dapat menyulut pertikaian, dendam dan permusuhan  yang tidak membawa manfaat apapun bagi kemajuan persatuan dan kerukanan bangsa.